Berikan Analisis Mengenai Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26

- 26 April 2024, 19:02 WIB
Berikan Analisis Mengenai Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000
Berikan Analisis Mengenai Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000 /Pexels.com /CQF-Avocat/

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Statuta Roma 1998 menetapkan prinsip bahwa pelaku kejahatan serius harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Hal ini mempengaruhi UU No. 39 Tahun 1999 dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh aparat negara.

Pemberantasan Impunitas:

Salah satu tujuan utama dari Statuta Roma 1998 adalah pemberantasan impunitas terhadap pelaku kejahatan serius. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, UU No. 39 Tahun 1999 mencerminkan upaya untuk mengatasi impunitas tersebut.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh luput dari pertanggungjawaban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Analisis Pengaruh terhadap UU No. 26 Tahun 2000

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan produk hukum yang lahir sebagai respons terhadap tuntutan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia secara adil dan transparan di Indonesia.

Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap UU No. 26 Tahun 2000 terutama tercermin dalam pembentukan pengadilan hak asasi manusia, prosedur pengadilan, dan kriteria pidana.

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia: Statuta Roma 1998 memberikan landasan bagi pembentukan Pengadilan Pidana Internasional untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, prinsip-prinsip tersebut mempengaruhi pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui UU No. 26 Tahun 2000.

Pengadilan ini bertugas mengadili kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak lain, yang tidak dapat ditangani oleh pengadilan umum.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah