Berikan Analisis Mengenai Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26

- 26 April 2024, 19:02 WIB
Berikan Analisis Mengenai Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000
Berikan Analisis Mengenai Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000 /Pexels.com /CQF-Avocat/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pertanyaan yang akan kita pecahkan kali ini adalah berikan analisis mengenai pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000!

Statuta Roma 1998, atau dikenal sebagai Statuta Pengadilan Pidana Internasional (ICC), adalah perjanjian internasional yang dibuat untuk mendirikan Pengadilan Pidana Internasional permanen yang bertugas mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Baca Juga: Bu Lince Mengajar di Kelas 1 SD Sekarharum yang Terletak di Ibukota Sebuah Kecamatan, Suatu Hari Bu Lince

Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah menandatangani Statuta Roma pada 17 Juli 1998, namun belum meratifikasinya.
Meskipun demikian.

Pengaruh Statuta Roma 1998 telah mempengaruhi beberapa aspek hukum di Indonesia, termasuk dalam pembentukan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Artikel ini akan mengulas pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap kedua undang-undang tersebut dalam konteks hukum Indonesia.

Soal:

Berikan analisis mengenai pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000!

Baca Juga: Usaha Kue Ibu Joko, Memproduksi Kue Hanya Berdasarkan Pesanan, Berdasarkan Hubungan antara Tugas dan Teknologi

Jawaban:

Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum Indonesia: Analisis terhadap UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x