INFOTEMANGGUNG.COM - Pertanyaan yang akan kita pecahkan kali ini adalah berikan analisis mengenai pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000!
Statuta Roma 1998, atau dikenal sebagai Statuta Pengadilan Pidana Internasional (ICC), adalah perjanjian internasional yang dibuat untuk mendirikan Pengadilan Pidana Internasional permanen yang bertugas mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah menandatangani Statuta Roma pada 17 Juli 1998, namun belum meratifikasinya.
Meskipun demikian.
Pengaruh Statuta Roma 1998 telah mempengaruhi beberapa aspek hukum di Indonesia, termasuk dalam pembentukan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Artikel ini akan mengulas pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap kedua undang-undang tersebut dalam konteks hukum Indonesia.
Soal:
Berikan analisis mengenai pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap hukum UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 tahun 2000!
Jawaban:
Pengaruh Statuta Roma 1998 terhadap Hukum Indonesia: Analisis terhadap UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000