Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa NPWP diberikan kepada setiap Wajib Pajak yang memiliki identitas pajak. Identitas pajak diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. Kriteria Kewajiban Mendaftar NPWP
Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang KUP, setiap orang pribadi wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk diberikan NPWP apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
-Memiliki penghasilan bruto tahunan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-Melakukan kegiatan usaha, baik sebagai pengusaha maupun sebagai profesi.
-Menerima penghasilan selain dari penghasilan kena pajak yang dipotong atau dipungut oleh PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
-Memiliki harta kekayaan bruto yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
-Memiliki kewajiban lain yang menurut ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan memerlukan NPWP.
3. Analisis Kasus Ibu Syifa