Ibu Syifa mulai bekerja di PT Mutiara Indah pada tanggal 1 Juli 2019 dan Pada Saat Itu Statusnya Belum Menikah

- 25 April 2024, 16:09 WIB

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa NPWP diberikan kepada setiap Wajib Pajak yang memiliki identitas pajak. Identitas pajak diperlukan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.

2. Kriteria Kewajiban Mendaftar NPWP

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang KUP, setiap orang pribadi wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk diberikan NPWP apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

-Memiliki penghasilan bruto tahunan di atas batas ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

-Melakukan kegiatan usaha, baik sebagai pengusaha maupun sebagai profesi.

-Menerima penghasilan selain dari penghasilan kena pajak yang dipotong atau dipungut oleh PPh Pasal 21 atau Pasal 26.

-Memiliki harta kekayaan bruto yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

-Memiliki kewajiban lain yang menurut ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan memerlukan NPWP.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Jelaskan Faktor yang Mendorong dan Membuka Jalan Kelahiran dan Perkembangan Akuntansi

3. Analisis Kasus Ibu Syifa

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah