Ibu Syifa mulai bekerja di PT Mutiara Indah pada tanggal 1 Juli 2019 dan Pada Saat Itu Statusnya Belum Menikah

- 25 April 2024, 16:09 WIB

Berikan pendapat Anda, kapan Ibu Syifa wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?

Berikan alasan anda dengan dilengkapi dasar hukum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)!

Referensi jawaban :

Ibu Syifa wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera setelah memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada tanggal 1 Juli 2019, Ibu Syifa memulai bekerja di PT Mutiara Indah dengan status belum menikah dan menerima gaji bersih sebesar Rp 5.000.000,00 per bulan.

Pertanyaannya, kapan sebaiknya Ibu Syifa mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Gaji yang Diterima oleh Karyawan Tersebut dan Perjurnalannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

1. Dasar Hukum dalam Undang-Undang KUP

Undang-Undang KUP merupakan landasan hukum utama yang mengatur mengenai perpajakan di Indonesia.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perpajakan yang bersangkutan wajib memiliki NPWP.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah