Bagaimana Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat? Inilah Mekanisme yang Harus Diketahui oleh Ibu Anisa

- 23 April 2024, 16:33 WIB
Bagaimana Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat? Inilah Mekanisme yang Harus Diketahui oleh Ibu Anisa
Bagaimana Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat? Inilah Mekanisme yang Harus Diketahui oleh Ibu Anisa /Pexels.com /Yan Krukau/

Contoh kasus Ibu Anisa merupakan seorang PNS sudah 10 tahun di salah satu instansi pemerintahan.

Ibu Anisa berumur 40 tahun dan telah memiliki 3 orang anak, saat ini sedang hamil anak ke 4 dengan usia kandungan 7 bulan.

Bagaimana proses pengajuan cuti anak keempat?

Contoh Jawaban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Pasal 20, proses pengajuan cuti anak keempat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 3 Memfasilitasi Belajar Bersama dan Berbagi Praktik

Permintaan tersebut harus diajukan oleh Ibu Anisa. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Jadi, itulah mekanisme yang harus diikuti oleh Ibu Anisa untuk memproses pengajuan cuti anak keempat.***

 

Disclaimer:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah