Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan

- 23 April 2024, 15:53 WIB
Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan
Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan /Pexels.com /Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini kita akan membahas hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Yuk simak bagaimana mekanisme hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil ini.

Baca Juga: Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

a. Tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x