Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4

- 23 April 2024, 15:13 WIB
Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4
Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4 /Pixabay/PublicDomainPictures/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.

Pertanyaan tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4 ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak bagaimana perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4 ini.

Baca Juga: Bagaimana Ketiga Lembaga Ini Seharusnya Berkoordinasi untuk Menangani Krisis Ini Secara Efektif?

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam peraturan tersebut terdapat berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Pada studi kasus di atas, Ibu Anisa mengajukan hak cutinya untuk kelahiran anak ke 4.

Bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh Bu Anisa?

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x