Bagaimana Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat? Inilah Mekanisme yang Harus Diketahui oleh Ibu Anisa

- 23 April 2024, 16:33 WIB
Bagaimana Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat? Inilah Mekanisme yang Harus Diketahui oleh Ibu Anisa
Bagaimana Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat? Inilah Mekanisme yang Harus Diketahui oleh Ibu Anisa /Pexels.com /Yan Krukau/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah bagaimana proses pengajuan cuti anak keempat?

Mekanisme proses pengajuan cuti anak keempat ini harus diketahui oleh semua PNS.

Yuk simak apa saja mekanisme yang harus dipersiapkan untuk memproses pengajuan cuti anak keempat ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 3 Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Memfasilitasi Belajar Bersama

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam peraturan tersebut terdapat berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Pada studi kasus di atas, Ibu Anisa mengajukan hak cutinya untuk kelahiran anak ke 4.

Soal Lengkap

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x