INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah bagaimana proses pengajuan cuti anak keempat?
Mekanisme proses pengajuan cuti anak keempat ini harus diketahui oleh semua PNS.
Yuk simak apa saja mekanisme yang harus dipersiapkan untuk memproses pengajuan cuti anak keempat ini.
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam peraturan tersebut terdapat berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Pada studi kasus di atas, Ibu Anisa mengajukan hak cutinya untuk kelahiran anak ke 4.
Soal Lengkap
Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.