Sebutkan Jenis Pajak yang Pengelolaannya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Jelaskan Mengenai Distribusi

- 18 April 2024, 13:38 WIB
Sebutkan Jenis Pajak yang Pengelolaannya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Jelaskan Mengenai Distribusi
Sebutkan Jenis Pajak yang Pengelolaannya Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Jelaskan Mengenai Distribusi /Pexels.com /fauxels/

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah Indonesia (Daerah Pabean).

Pajak ini berlaku bagi individu, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi BKP atau JKP.

Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah BKP atau JKP, kecuali ada pengecualian yang diatur oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ini dilaukan Agar terciptanya keadilan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Meskipun merupakan pajak pusat, sebagian besar realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pendapatan dari PBB digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat daerah, termasuk pembangunan infrastruktur lokal, layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah