d. Kesempatan Pembelaan (Due Process)
Kesempatan pembelaan adalah hak setiap individu untuk memiliki proses hukum yang adil dan berkeadilan. Ini termasuk hak untuk diduga tidak bersalah, hak untuk memiliki pengacara, hak untuk menghadapi saksi, dan hak untuk mengajukan banding.
e. Prinsip Rehabilitasi
Meskipun tujuan utama hukuman pidana adalah untuk menegakkan keadilan dan memulihkan keseimbangan sosial, prinsip rehabilitasi juga ditekankan. Ini berarti bahwa sistem peradilan pidana harus menyediakan kesempatan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan melalui program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
3. Hubungan antara Pendapat Sutherland dan Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana
Pendapat Sutherland tentang interaksi sosial dan pembelajaran kriminalitas memperkuat pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum dan kesempatan pembelaan dalam sistem hukum pidana.
Sutherland menekankan bahwa penegakan hukum harus adil dan tidak diskriminatif, dan bahwa individu harus memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum dan hak-haknya.
Selain itu, konsep kejahatan korporasi yang dia kemukakan menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dalam menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Ketika korporasi melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat secara luas, prinsip ini menuntut bahwa hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.