Dia menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak terbatas pada individu atau kelompok kecil, tetapi juga terjadi dalam institusi besar seperti korporasi, dan sering kali lebih merugikan masyarakat secara keseluruhan daripada kejahatan individu.
Baca Juga: Jawaban Lengkap Jelaskan Hubungan Antara Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan Pusat!
2. Karakteristik Undang-Undang Hukum Pidana
Untuk memahami karakteristik undang-undang hukum pidana, kita perlu melihat beberapa prinsip dan aspek yang mendasarinya:
a. Legalitas (Nulla Poena Sine Lege)
Prinsip legalitas menyatakan bahwa tidak ada tindakan pidana yang dapat dijatuhkan kecuali atas dasar peraturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan tindakan yang tidak diatur oleh undang-undang.
b. Kesetaraan di Depan Hukum
Prinsip kesetaraan di depan hukum menegaskan bahwa semua individu harus diperlakukan secara adil dan sama di mata hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum atau penuntutan pidana berdasarkan ras, agama, gender, atau status sosial lainnya.
c. Proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas mengatur bahwa hukuman harus sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Ini berarti bahwa hukuman harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan atau bahaya yang diakibatkan oleh tindakan kriminal tersebut.