Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana

- 11 April 2024, 09:19 WIB
Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana
Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana /Pexels.com/Katerina Holmes/

UU tersebut menetapkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselidiki melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menegakkan keadilan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau.

Dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, prioritasnya sebaiknya diberikan pada upaya rekonsiliasi melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Ini karena proses hukum yang melibatkan pengadilan bisa jadi memakan waktu dan kompleksitas, sementara rekonsiliasi dapat membawa ke arah perdamaian dan pemulihan.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau.

Salah satunya adalah kompleksitas mekanisme hukum yang terkadang membutuhkan waktu yang lama dan berliku.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu juga untuk mempelajari pengalaman negara lain dalam melakukan rekonsiliasi nasional, seperti Kamboja dan Afrika Selatan.

Pengalaman ini dapat memberikan panduan dalam menjaga keadilan dan mencapai rekonsiliasi tanpa menimbulkan konflik baru atau memunculkan dendam politik masa lalu.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada undang-undang lainnya, sehingga ketentuan-ketentuan dalam UUD harus dijunjung tinggi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kejari-pulangpisau.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah