Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana

- 11 April 2024, 09:19 WIB
Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana
Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana /Pexels.com/Katerina Holmes/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban Indonesia tidak mengadopsi kejahatan perang sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bagaimana mekanisme penyelesaian perkara apabila terjadi kejahatan perang di Indonesia, dapatkah didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000?

Pertanyaan “Indonesia tidak mengadopsi kejahatan perang sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000” ini menarik untuk dibahas.

Baca Juga: Krisis Moneter Adalah Krisis yang Berhubungan dengan Keuangan Suatu Negara Ditandai dengan Keadaan Keuangan

Yuk simak “bagaimana mekanisme penyelesaian perkara apabila terjadi kejahatan perang di Indonesia, dapatkah didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000?” ini.

Pertanyaan di atas menjelaskan tentang kejahatan perang.

Di Indonesia, kejahatan perang tidak dapat diadopsi sebagai bentuk pelanggaran HAM berat.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Untuk teman-teman yang penasaran dengan contoh jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kejari-pulangpisau.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x