Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana

- 11 April 2024, 09:19 WIB
Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana
Indonesia Tidak Mengadopsi Kejahatan Perang Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran HAM Berat Sebagaimana /Pexels.com/Katerina Holmes/

Soal Lengkap

Indonesia tidak mengadopsi kejahatan perang sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bagaimana mekanisme penyelesaian perkara apabila terjadi kejahatan perang di Indonesia, dapatkah didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000?

Contoh Jawaban

Dilansir dari kejari-pulangpisau.kejaksaan.go.id menjelaskan bahwa Indonesia tidak mengadopsi kejahatan perang sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM Berat dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Namun, mekanisme penyelesaian perkara terkait kejahatan perang di Indonesia dapat ditinjau berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.

Pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) seringkali tidak memiliki definisi yang pasti, tetapi umumnya merujuk pada tindakan kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap individu atau kelompok.

Di Indonesia, pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan seperti genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Sejarah Indonesia mencatat berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi secara vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara) maupun horizontal (antar warga negara).

Untuk menanggapi hal ini, UU No. 26 Tahun 2000 menetapkan mekanisme penyelesaian perkara.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kejari-pulangpisau.kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah