Diskusikan Apa yang Dimaksud Subyek Hukum Dan Obyek Hukum Termasuk Macam-Macamnya

- 10 April 2024, 15:04 WIB
Diskusikan Apa yang Dimaksud Subyek Hukum Dan Obyek Hukum Termasuk Macam-Macamnya
Diskusikan Apa yang Dimaksud Subyek Hukum Dan Obyek Hukum Termasuk Macam-Macamnya /Pexels.com /Perfecto Capucine/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan belajar tentang hukum. Pertanyaannya: Diskusikan Apa yang Dimaksud Subyek Hukum Dan Obyek Hukum Termasuk Macam-Macamnya

Menurut ketentuan hukum, setiap manusia secara kodrati atau secara alami telah menjadi subjek hukum. Anak-anak dan balita juga dianggap subjek hukum. Manusia dianggap sebagai subjek hukum sejak lahir sampai mati.

Baca Juga: Sumber Hukum Formil dari Hukum Administrasi Negara (HAN) Pada Hakekatnya Bisa Berbentuk Tertulis Dan Tidak

Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Manusia (natuurlijk persoon).

Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.

Diskusikan Apa yang Dimaksud Subyek Hukum Dan Obyek Hukum Termasuk Macam-Macamnya

Dalam sistem hukum, terdapat dua konsep penting yang sering menjadi fokus perhatian, yaitu subyek hukum dan obyek hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas dengan mendalam tentang kedua konsep tersebut, termasuk pengertian, perbedaan, serta macam-macamnya.

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum merujuk pada pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum. Secara umum, subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu manusia dan badan hukum.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah