INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman sekarang kita akan membahas soal ini: Sumber Hukum Formil dari Hukum Administrasi Negara (HAN) Pada Hakekatnya Bisa Berbentuk Tertulis Dan Tidak Tertulis
Mengungkap Sumber Hukum Formil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN)
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan individu serta antara instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara.
Dalam konteks ini, sumber hukum formil menjadi landasan utama dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum administrasi negara.
Sumber hukum formil ini dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis, dan kedua bentuk tersebut memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan, keteraturan, dan kepastian hukum di dalam administrasi negara.
Sumber Hukum Formil Tertulis dalam Hukum Administrasi Negara
Konstitusi: Sebagai hukum dasar negara, konstitusi menjadi sumber hukum formil yang mengatur prinsip-prinsip dasar administrasi negara, struktur pemerintahan, kewenangan, dan hak-hak individu.
Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi konstitusi tertulis yang mengatur aspek-aspek penting dalam administrasi negara.