INFOTEMANGGUNG.COM - Bapak dan Ibu Guru, pada kesempatan ini kita akan akan membahas kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag.
Kemenag telah membuat soal dan 10 kunci jawaban soal Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying. Kita masih akan memberlangsungkan pelatihan bagi Bapak/Ibu Madrasah pada aplikasi pintar. MAri bersama-sama kita membahas materi Jerat Hukum Pelaku Bullying.
Bahasan kunci jawaban pembahasan soal pada point 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying akan membantu sebab masih banyak yang belum sadar hukum dan menjadi pelaku.
Berikut ini pembahasan kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, yang terdiri dari 10 soal pilihan ganda.
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
Soal 1. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan).
Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?
A. 7 tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun
Jawabannya: A. 7 tahun