Sebutkan Urutan Hirarki Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia, Yuk Lihat dari Atas Sampai Bawah

- 10 April 2024, 05:26 WIB
Sebutkan Urutan Hirarki Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia, Yuk Lihat dari Atas Sampai Bawah
Sebutkan Urutan Hirarki Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia, Yuk Lihat dari Atas Sampai Bawah /Pexels.com /Burst/

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

TAP MPR memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang. Contoh TAP MPR adalah keputusan-keputusan MPR yang mengatur hal-hal penting dalam kehidupan negara.

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang dan Perppu berada di bawah UUD 1945 dan TAP MPR. DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden dalam keadaan genting dan memaksa.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang yang ada. PP ini berlaku sebagai turunan dari undang-undang.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres ditetapkan oleh presiden dan berlaku sebagai turunan dari undang-undang atau sebagai pelaksanaan dari PP. Perpres memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas dibandingkan dengan PP.

6. Peraturan Provinsi

Peraturan Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur Provinsi. Ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan wilayah provinsi tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: iblam.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah