Pengertian Sumber Daya Mineral Geografi dan Klasifikasinya Berdasar Peraturan Pemerintah

- 12 Maret 2024, 09:07 WIB
pixabay @jamie_nakamura
pixabay @jamie_nakamura /

1. Sumber daya mineral logam mulia, meliputi emas, perak dan platina.

2. Sumber daya mineral non logam mulia, meliputi tembaga, timbal, seng, besi, nikel, mangan, dan timah.

3. Sumber daya bahan galian industri, meliputi fosfat, asbes, belerang, pasir kuasa, oker, gamping, lempung, gips, anhidrid, dan diatomae.

Klasifikasi Sumber Daya Mineral Menurut PP

Dasar hukum yang mengaturnya yaitu PP no no 27 tahun 1980. Ada tiga jenis golongan bahan galian, yaitu ;

Golongan A terletak di tempat yang strategis. Contoh minyak bumi, batu bara, timah, nikel, uranium, dan gas alam.

Golongan B atau bahan galian vital. Contoh besi, mangan, tembaga, bauksit, seng, perak, emas, platina, intan, belerang, dan yodium.

Gologan C atau bahan lainya. Contoh asbes, mika, tawas, okek, batu permata, pasir, tanah liat, pasir kuasa, fosfat, gips, feldspar, batu apung, marmer, batu kapur, batu tulis, dan granit.

Klasifikasi Sumber Daya Mineral Van Bemmelen

Menurut Van Bemmelen, ada tiga golongan. Antara lain sebagai berikut ini :

Golongan pertama atau mineral organik. Meliputi gas alam, batu bara, aspal, dan minyak bumi.

Golongan kedua atau bijih logam. Meliputi timah, emas, perak, platina, bauksik, nikel, tembaga, seng, dan mangan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah