Tiga Jenis Perlindungan Alam Secara Umum dalam Mapel Geografi

- 29 Februari 2024, 17:27 WIB
Taman Nasional
Taman Nasional /pixabay @irina_kukuts/

INFOTEMANGGUNG.COM – Perlindungan alam adalah upaya untuk melestarikan alam dan tetap mempertahankan kesatuan flora, fauna dan ekosistemnya.

Baca Juga: Dasar Hukum Perlindungan Flora dan Fauna serta Perburuan Liar untuk Melestarikan Alam dan Geografis Indonesia

Ada tiga jenis perlindungan alam secara umum antara lain sebagai berikut ini :

Taman Nasional

National Park atau Taman Nasional adalah suatu keadaan alam yang menempati area luas yang dikhususkan.

Di area itu sama sekali tidak diperbolehkan adanya bangunan sebagai tempat tinggal manusia, apalagi untuk bangunan komersial.

Taman Nasional bertujuan sebagai sarana rekreasi dan sekaligus sebagai taman wisata dengan tidak mengubah semua komponen telah terbentuk sebelumnya secara alami.

Jadi taman nasional adalah area konservasi terbuka dan khusus untuk flora dan fauna.

Di taman nasional bisa melihat semua hewaa yang hidup dengan bebas di alam terbuka. Berbeda dengan kebun binatang yang hidup di area tertutup dan terbatas.

Para pengunjung akan berkeliling dengan mobil yang telah disediakan. Lalu akan berkeliling di taman nasional dan melihat semua fauna yang ada di dalamnya.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah