Sedangkan sensus penduduk dilakukan pada waktu tertentu secara periodik. Biasanya setiap lima tahun sekali.
Wilayah sebagai objek sensus penduduk tidak hanya mencangkup seluruh wilayah Indonesia saja.
Tapi hanya terbatas pada daerah tertentu dan menyesuaikan dengan jenis olahan data yang dibutuhkan. Seperti data untuk migrasi, fertilitas, maupun mortalitas.
Untuk pengertian dari registrasi penduduk adalah suatu kegiatan untuk mengumpulkan keterangan kependudukan setiap hari. Termasuk pula dengan peristiwa lain.
Dampak dari registrasi penduduk adalah mengubah stastu kependudukan seseorang yang ada di dalam wilayah tertentu.
Tujuannya untuk memperbarui data sesuai dengan peristiwa dan perubahan kependudukan.
Dalam setiap tahunnya pasti ada bayi yang lahir, orang yang meninggal, pindah tempat, menikah hingga cerai.
Sehingga tujuan dari sensus penduduk yang sebenarnya adalah sebagai berikut ini :
1. Untuk mengetahui perubahan data penduduk dari waktu ke waktu secara periodik.
2. Untuk mengetahui sebaran, jumlah, dan tingkat kepadatan penduduk yang ada di wilayah tertentu.