Tujuan Dilakukan Sensus Penduduk Secara Berkala dan Periodik

- 29 Februari 2024, 18:25 WIB
Tujuan Sensus Penduduk
Tujuan Sensus Penduduk /pixabay @pexels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Lembaga yang menangani sensus penduduk Indonesia adalah Badan Pusat Statistik atau BPS. BPS tidak hanya berada di dalam tingkat pusat, tapi juga daerah.

Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Sensus Penduduk Secara De Facto

Ada cara supaya sensus penduduk bisa menghasilkan data yang mendekati data faktual, yaitu supas.

Supas adalah sensus penduduk di antara sensus penduduk. Supas dilakuan setiap lima tahun sekali.

Tujuan Sensus Pensusuk

Sumber data kependudukan tidak hanya didapatkan dari hasil sensus semata. Tapi juga melalui survei penduduk dan registrasi penduduk ke Capil atau Catatan Sipil.

Pelaksanaan survei penduduk hampir sama dengan penduduk. Hanya yang menjadi perbedaan terletak pada waktu pelaksanaannya.

Untuk survei penduduk bisa dilakukan kapan pun juga dan tidak terikat secara periodik.

Pelaksanaan survei penduduk dilakukan secara random. Dalam arti tidak terpaku dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah.

Contoh simplenya adalah survei yang sering kali dikemukakan oleh Cak Lontong dalam program ILK.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x