Kelebihan dan Kelemahan Sensus Penduduk Secara De Jure

- 29 Februari 2024, 18:16 WIB
Sensus penduduk
Sensus penduduk /pixabay @sasint/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sensus penduduk adalah metode yang digukan untuk melakukan perhitungan dan kalkulasi terhadap jumlah penduduk yang ada di suatu daerah.

Baca Juga: Daftar Klasifikasi Penduduk di Suatu Wilayah dan Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk

Ada dua Jenis sensus penduduk, yaitu de jure dan de facto. Kali ini akan membahas mengenai sensus penduduk secara de jure terlebih dahulu.

Sensus De Jure

Sensus penduduk de jure adalah pencatatan penduduk yang sesuai dengan bukti hukum yang berlaku. Di Indonesia, bukti hukum pencatatan penduduk adalah KTP dan KK.

Penduduk yang sudah memiliki KTP adalah penduduk yang telah berusia 17 tahun.

Bagi penduduk yang belum memiliki KTP adalah penduduk yang berusia di bawah 17 tahun. Tapi sudah tercatat di dalam KK.

Kelebihan 

Ada beberapa keunggulan dalam sensus penduduk secara de jure, yaitu :

1. Jumlah penduduk yang telah tercatat merupakan penduduk yang benar-benar telah memiliki bukti kependudukan secara sah dari sudut pandang hukum. Itu juga sesuai dengan sistem pemerintahan.

2. Sensus penduduk secara de jure tidak harus dilakukan secara bersamaan dan serentak. Sebab hanya penduduk yang telah memiliki KTP yang akan disensus.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: scrib.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x