INFOTEMANGGUNG.COM – Setiap flora dan fauna yang ada di bumi dilindungi secara hukum. Itu berlaku hanya untuk flora dan fauna yang tengah dalam status terancam punah.
Baca Juga: Tahapan Siklus Air di Permukaan Bumi Geografi Dimulai dari Evaporasi
Tapi untuk flora dan fauna yang dijadikan sebagai budidaya, sama sekali tidak dilindungi. Karena itu telah dilindungi oleh pemiliknya masing-masing.
Kebijakan Hukum Flora dan Fauna
Untuk melindungi kepunahan flora dan fauna dibutuhkan upaya pelestarian yang sangat ketat. Upaya itu berlaku bagi semua pihak.
Untuk memperjelas peraturan secara resmi sesuai dengan hukum, pemerintah mengeluarkan beberapa Undang-undang dan peraturan lainya.
Salah satu kebijakan itu antara lain sebagai berikut ini :
1. PP no 7 tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
2. SK Menteri Pertanian No 82/Kpts-II/1992 tenang penetapan tambahan beberapa jenis satwa yang dilindungi oleh UU
3. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 301/Kpts/II/1992 tentang Daftar Satwa yang dilindungi di Indonesia