Kondisi dan kenyataan tersebut dapat berupa kondisi dan kenyataan yang bersifat objektif, seperti kondisi dan kenyataan yang terjadi di masyarakat, atau kondisi dan kenyataan yang bersifat subjektif.
Seperti kondisi dan kenyataan yang menjadi keinginan dan cita-cita pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada praktiknya, urutan muatan pertimbangan dalam konsideran suatu peraturan perundang-undangan tidak selalu harus mengikuti urutan tersebut.
Pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menyusun urutan muatan pertimbangan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan yang rasional.
Jadi, itulah jawaban jelaskan urutan muatan pertimbangan apa saja yang harus dijabarkan dalam membuat konsideran suatu peraturan perundang-undangan.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini: