INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban jelaskanlah materi kewenangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan Undang-Undang?
Pertanyaan jelaskanlah materi kewenangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan Undang-Undang ini menarik untuk dibahas.
Mari kita simak pembahasan jelaskanlah materi kewenangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan Undang-Undang.
Baca Juga: Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Teman-teman diminta untuk menjelaskan materi kewenangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan undang-undang.
Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan berikut ini.
Soal Lengkap
Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan undang-undang. Secara sistematik ketentuan ini berkaitan dengan pasal 20 ayat (1);