Untuk teman-teman yang masih mencari referensi jawaban, berikut inilah analisa dan menjelaskan dua dimensi dalam ketentuan perpajakan internasional menurut Gunadi (2007).
Soal Lengkap
Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".
B. Selain itu terdapat dimensi didalam ketentuan perpajakan internasional, menurut Gunadi (2007) terdapat dua dimensi dalam ketentuan perpajakan internasional, analisa dan jelaskan kedua dimensi tersebut!
Contoh Jawaban
B. Dua Dimensi dalam Ketentuan Perpajakan Internasional menurut Gunadi (2007)
1. Dimensi Subjek
Dimensi subjek ini mencakup pertanyaan tentang apakah pendapatan yang dihasilkan oleh warga negara dalam negeri atau di luar negeri harus dikenai pajak, serta bagaimana penerimaan pajak dari pendapatan yang dihasilkan di luar negeri diatur.
2. Dimensi Objek
Dimensi ini melibatkan pertanyaan tentang jenis penghasilan yang harus dikenai pajak, apakah itu pendapatan dividen, bunga, royalti, atau jenis penghasilan lainnya.
Jadi, itulah jawaban dua dimensi dalam ketentuan perpajakan internasional menurut Gunadi (2007).
Jawaban beserta pembahasan diatas dapat teman-teman jadikan referensi pembahasan sebelum melaksanakan ujian.***