INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri (domestik) sebesar Rp 300.000.000 dan memperoleh penghasilan luar negeri sebesar Rp 450.000.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30 %.
Pertanyaan suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri ( domestik ) sebesar Rp 300.000.000 ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak pembahasan suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri ( domestik ) sebesar Rp 300.000.000.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang badan WPDN.
Suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri (domestic) sebesar Rp 300.000.000.
Dan memperoleh penghasilan luar negeri sebesar Rp 450.000.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30%.
Untuk teman-teman yang masih mencari referensi pembahasan diatas, simak selengkapnya dibawah ini.
Soal Lengkap
Suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri (domestik) sebesar Rp 300.000.000 dan memperoleh penghasilan luar negeri sebesar Rp 450.000.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30 %.