Berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya Untuk Tahun Pajak 2021 Diketahui Bahwa Besarnya 30 PPh Terutang

- 20 Desember 2023, 16:44 WIB
Berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya Untuk Tahun Pajak 2021 Diketahui Bahwa Besarnya 30 PPh Terutang
Berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya Untuk Tahun Pajak 2021 Diketahui Bahwa Besarnya 30 PPh Terutang /Pexels.com /Christina Morillo/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000. Adapun PPh yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain serta PPh yang dibayar terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk tahun berikut adalah.

Pertanyaan berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000 ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000.

Baca Juga: Apakah Perbedaan Budaya yang Ada Pada Peserta Didik Berpengaruh Terhadap Proses Pembelajaran di Sekolah?

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang sebuah perusahaan benama PT Delima Jaya.

Berdasarkan SPT tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh.

Data tersebut dibayar tertuang di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk tahun berikut.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.

Soal Lengkap

Berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah