INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000. Adapun PPh yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain serta PPh yang dibayar terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk tahun berikut adalah.
Pertanyaan berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000 ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang sebuah perusahaan benama PT Delima Jaya.
Berdasarkan SPT tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh.
Data tersebut dibayar tertuang di luar negeri yang dapat dikreditkan untuk tahun berikut.
Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.
Soal Lengkap
Berdasarkan SPT Tahunan PT Delima Jaya untuk tahun pajak 2021 diketahui bahwa besarnya 30 PPh terutang adalah Rp 65.000.000.