INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".
Pertanyaan Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat ini menarik untuk dibahas.
Yuk simak Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang seorang tokoh bernama Rochmat Soemitro.
Rochmat Soemitro mengemukakan “Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah.
Kaidah tersebut berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia”.
Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.
Soal Lengkap
Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".