Rochmat Soemitro Mengemukakan 'Hukum Pajak Internasional Adalah Hukum Pajak Nasional yang Terdiri Atas

- 20 Desember 2023, 18:53 WIB
Rochmat Soemitro Mengemukakan "Hukum Pajak Internasional Adalah Hukum Pajak Nasional yang Terdiri Atas
Rochmat Soemitro Mengemukakan "Hukum Pajak Internasional Adalah Hukum Pajak Nasional yang Terdiri Atas /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".

Pertanyaan Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat.

Baca Juga: Suatu Badan WPDN Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang seorang tokoh bernama Rochmat Soemitro.

Rochmat Soemitro mengemukakan “Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah.

Kaidah tersebut berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia”.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.

Soal Lengkap

Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah