Analisa dan Jelaskan Tiga (3) Unsur Netralitas yang Harus Dipenuhi Dalam Kebijakan Perpajakan Internasional

- 20 Desember 2023, 19:08 WIB
Analisa dan Jelaskan Tiga (3) Unsur Netralitas yang Harus Dipenuhi Dalam Kebijakan Perpajakan Internasional
Analisa dan Jelaskan Tiga (3) Unsur Netralitas yang Harus Dipenuhi Dalam Kebijakan Perpajakan Internasional /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989)!

Pertanyaan analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989) ini sering keluar di ujian perguruan tinggi.

Mari kita simak analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989).

Baca Juga: Rochmat Soemitro Mengemukakan Hukum Pajak Internasional Adalah Hukum Pajak Nasional yang Terdiri Atas

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang unsur netralitas.

Unsur netralitas ini harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989).

Teman-teman diminta untuk menganalisa dan menjelaskan tiga unsur netralitas tersebut.

Oleh karena itu, penting untuk teman-teman memahami terkait unsur netralitas perpajakan internasional.

Di artikel ini, kita akan membahas analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989).

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".

A. Analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989)!

Contoh Jawaban

A. Unsur Netralitas Menurut Doernberg (1989)

1. Netralitas Lokasi

Netralitas lokasi ini mengartikan bahwa setiap kebijakan perpajakan internasional tidak seharusnya mempengaruhi keputusan lokasi perusahaan atau individu tersebut.

Contoh dari netralitas lokasi ini seperti kebijakan perpajakan yang menghasilkan perbedaan besar dalam pajak tentunya akan mempengaruhi keputusan perusahaan.

2. Netralitas Objek

Netralitas objek berkaitan langsung dengan perlakuan yang sama terhadap berbagai jenis transaksi atau kegiatan ekonomi tertentu, hal ini dibuktikan dengan tanpa memandang apakah mereka melibatkan transaksi domestik atau internasional.

Contoh dari netralitas objek ini adalah perlakuan adil ketika membuat keputusan ekonomi internasional tanpa keberpihakan kepada siapapun.

3. Netralitas Sistem

Netralitas sistem berkaitan dengan keseluruhan sistem perpajakan, selain itu sistem ini juga seharusnya tidak melakukan keberpihakan pada satu kelompok atau sektor tertentu.

Contoh kasus dari netralitas sistem ini adalah sistem yang berlaku netral kepada pelaku ekonomi siapapun itu.

Nah, sekarang kita sudah mengetahui unsur netralitas menurut Doernberg beserta penjelasannya.

Baca Juga: Suatu Badan WPDN Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000

Jadi, itulah jawaban analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989).***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah