Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan berikut ini.
Soal Lengkap
Rochmat Soemitro mengemukakan "Hukum Pajak Internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia".
A. Analisa dan jelaskan tiga (3) unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional menurut Doernberg (1989)!
Contoh Jawaban
A. Unsur Netralitas Menurut Doernberg (1989)
1. Netralitas Lokasi
Netralitas lokasi ini mengartikan bahwa setiap kebijakan perpajakan internasional tidak seharusnya mempengaruhi keputusan lokasi perusahaan atau individu tersebut.
Contoh dari netralitas lokasi ini seperti kebijakan perpajakan yang menghasilkan perbedaan besar dalam pajak tentunya akan mempengaruhi keputusan perusahaan.
2. Netralitas Objek
Netralitas objek berkaitan langsung dengan perlakuan yang sama terhadap berbagai jenis transaksi atau kegiatan ekonomi tertentu, hal ini dibuktikan dengan tanpa memandang apakah mereka melibatkan transaksi domestik atau internasional.
Contoh dari netralitas objek ini adalah perlakuan adil ketika membuat keputusan ekonomi internasional tanpa keberpihakan kepada siapapun.
3. Netralitas Sistem
Netralitas sistem berkaitan dengan keseluruhan sistem perpajakan, selain itu sistem ini juga seharusnya tidak melakukan keberpihakan pada satu kelompok atau sektor tertentu.
Contoh kasus dari netralitas sistem ini adalah sistem yang berlaku netral kepada pelaku ekonomi siapapun itu.