JAWABAN Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang

- 5 Desember 2023, 10:27 WIB
Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang Meliputi
Berdasarkan Makna Isi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Kekuasaan Kehakiman Dilakukan oleh MA yang Meliputi /Pexels.com /Christina Morillo/

Soal

Berdasarkan makna isi undang-undang No. 4 Tahun 2004 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA yang meliputi lingkungan badan peradilan?

Jawaban

Berdasarkan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Menjelaskan bahwa:

Penyelenggaraan kekuasan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan BAB II Badan Peradilan dan Asasnya Pasal 10 mengatakan:

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(2) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 11

(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(2) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:

a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung;

b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: balitbangham.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah