Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, tanggung jawab produsen dan penjual, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Undang-undang ini mengatur praktik perdagangan yang adil dan perlindungan konsumen.
Undang-undang ini melarang praktik penipuan, penjualan barang palsu, dan praktik bisnis lainnya yang merugikan konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen: Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
Peraturan ini memberikan pedoman tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan.
Jadi, itulah jawaban terkait kaitan antara hukum perlindungan konsumen dengan peraturan UU yang mempunyai tujuan memberikan perlindungan kepada konsumen.***
Disclaimer: