Sesuai Dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Uraikanlah Pengertian dari

- 27 Oktober 2023, 10:59 WIB
Sesuai Dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Uraikanlah Pengertian dari
Sesuai Dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Uraikanlah Pengertian dari /Pexels.com /Mikhail Nilov/

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi, menjadi salah satu pertanyaan yang terdapat dalam ujian.

Di artikel ini kita akan membahas terkait undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

Berikut inilah jawaban pertanyaan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi.

Soal

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi?

Jawaban

Adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, dan usaha penunjang usaha jasa asuransi yang menyelenggarakan jasa ke perantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa keaktuariaan.

Usaha asuransi terdiri dari:

a. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

b. Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

C. Usaha asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan/ atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: studocu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah