INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi? Simak jawaban beserta pembahasan berikut ini.
Pertanyaan diatas menjelaskan tentang perarturan usaha yang sudah diatur dan terdapat pada undang-undang dasar 1945.
Undang-undang yang mengatur usaha tersebut adalah undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Kita dapat lihat bahwa undang-undang no. 2 tahun 1992 membahas perilaku usaha perasuransian yang ada di masyarakat Indonesia.
Kemudian pertanyaan dari pembahasan diatas adalah uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi.
Asuransi merupakan bentuk pengendalian resiko dengan cara mengalihkan ke pihak lain dalam hal ini bisa dikatakan perusahaan asuransi.
Fungsi asuransi sendiri adalah mengelola setiap resiko-resiko yang terjadi dan tidak terduga datangnya kapan.