Sesuai Dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Uraikanlah Pengertian dari

- 27 Oktober 2023, 10:59 WIB
Sesuai Dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Uraikanlah Pengertian dari
Sesuai Dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Uraikanlah Pengertian dari /Pexels.com /Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi? Simak jawaban beserta pembahasan berikut ini.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang perarturan usaha yang sudah diatur dan terdapat pada undang-undang dasar 1945.

Undang-undang yang mengatur usaha tersebut adalah undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

Baca Juga: Jika Anda Merupakan Seseorang yang Memiliki Dana Lebih Dan Ingin Memberikan Dana Tersebut Sebagai Investor

Kita dapat lihat bahwa undang-undang no. 2 tahun 1992 membahas perilaku usaha perasuransian yang ada di masyarakat Indonesia.

Kemudian pertanyaan dari pembahasan diatas adalah uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi.

Asuransi merupakan bentuk pengendalian resiko dengan cara mengalihkan ke pihak lain dalam hal ini bisa dikatakan perusahaan asuransi.

Fungsi asuransi sendiri adalah mengelola setiap resiko-resiko yang terjadi dan tidak terduga datangnya kapan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: studocu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x