Prinsip ini mengharuskan pejabat atau pegawai untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan bertindak dengan cara yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
B. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
Prinsip ini menekankan pentingnya berperilaku dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Cermat dan disiplin juga ditekankan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan.
Baca Juga: Jika Cahaya Mengenai Permukaan Yang Rata Dan Licin Pantulannya Akan Terpantul Ke Satu Arah Saja
C. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Prinsip ini melarang penggunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat atau organisasi.
D. Loyal kepada atasan
Prinsip ini tidak termasuk dalam Kode Etik dan nilai dasar Ber-AKHLAK.
Sebaliknya, loyalitas yang berlebihan terhadap atasan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip etika dan kepentingan masyarakat dapat menjadi masalah dalam pelayanan publik.