Apakah yang Dikenakan Kepada Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Dirinya dan Pekerjanya Sebagai Peserta

- 8 Juli 2023, 14:01 WIB
Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?
Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti? /pexels.com/Ketut Subiyanto/

Pasal 34 ayat (2) UUD-NRI Tahun 1945 mengamanahkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kemudian Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 menentukan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?

Pembahasan Jawaban

Sehubungan dengan Sanksi, Apakah yang Dikenakan Kepada Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Dirinya dan Pekerjanya Sebagai Peserta Kepada BPJS Sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang Diikuti?

Baca Juga: Sehubungan dengan Hal Tersebut Saudara Uraikan Sanksi yang Dapat Dikenakan oleh Negara Kepada Warga Negara

Pasal 14 dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa setiap individu, termasuk pekerja asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan di Indonesia, memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.

Hal ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat secara umum. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang jelas tentang pentingnya perlindungan sosial bagi semua individu yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Di sisi lain, Pasal 15 dari undang-undang yang sama mengatur kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan diri dan karyawan mereka sebagai peserta dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Sehubungan dengan Hal Tersebut Saudara Analisis Jenis-Jenis Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan oleh Negara

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah