Apakah yang Dikenakan Kepada Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Dirinya dan Pekerjanya Sebagai Peserta

- 8 Juli 2023, 14:01 WIB
Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?
Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti? /pexels.com/Ketut Subiyanto/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Pasal 34 ayat (2) UUD-NRI Tahun 1945 mengamanahkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Kemudian Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 menentukan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Sehubungan dengan sanksi, apakah yang dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti?

Soal

Baca Juga: Buatlah Kerangka Presentasi Berdasarkan Topik di Atas. Presentasi Jangan Terlalu Lama dan Jangan Mengulang

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x