INFOTEMANGGUNG.COM – Secara umum Bank adalah suatu perantara yang menyalurkan permintaan dan penawaran kredit pada jangka waktu tertentu yang diberikan pihak yang mempunyai dana lebih kepada pihak yang mempunyai dana kurang.
Jenis-jenis Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998
Jenis bank berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut ini :
Bank Umum / Komersial
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan secara konvensional dan atau sesuai prinsip syariah dalam operasional dengan memberi jasa melalui lalu lintas pembayaran.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi dan Pentingnya Neraca Keuangan dalam Laporan Akuntan
Bank umum tidak mempunyai jangkauan kegiatan yang terbatas dan bisa menciptakan uang giral.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Jenis Bank Perkreditan rakyat / BPR yaitu bank yang melalukan kegiatan secara konvensional atau sesuai prinsip syariah, tapi operasionalnya tidak menyediakan jasa di dalam lalu lintas pembayaran. BPR tidak bisa menciptakan uang giral dan operasionalnya dibatasi.
Jenis-jenis Bank Menurut Kasmir
Menurut Kasmir, jenis bank bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, dari kepemilikannya, status dan cara menentukan harga.
Berdasar kepemilikannya, jenis bank antara lain :
Bank Pemerintah
Bank yang mempunyai akte pendirian serta modal yang dimiliki pemerintah. Sehingga semua keuntungan bank merupakan milik pemerintah. Bank pemerintah pasti membubuhkan dengan nama persero.
Bank Swasta Nasional
Bank ini dimiliki oleh pihak swasta nasional dan akte pendiriannya dimiliki oleh pihak swasta. Semua keuntungan merupakan hak swasta. Bank yang termasuk bank swasta nasional yaitu semua bank yang nasional non persero dan badan usaha koperasi.
Bank Milik Asing
Bank yang merupakan cabang dari bank luar negri, baik itu milik swasta asing atau negara asing. Contohnya Standar Chartered, HSBC, Citi Bank, DBS bank dan lain-lain.
Bank Milik Campuran
Saham dari bank ini merupakan milik pihak asing dan swasta nasional. Mayoritas saham dipegang oleh sawata nasional. Contohnya Bank ANZ Panin Bank, Bank Woori Indonesia, Sumitomo Mitsui trust Bank Limited.
Jenis Bank Berdasar Status
Berdasarkan statusnya, jenis bank yaitu :
Bank Devisa
Bank yang bisa melakukan transaksi ke luar negeri atau transaksi dengan mata uang selain rupiah.
Bank Non Devisa
Bank yang sama sekali tidak mempunyai ijin melakukan transaksi ke luar negeri atau mata uang selain rupiah. Biasanya semua bank BPR.
Baca Juga: Sebelum Membuat Neraca, Pahami Dulu 3 Komponen Neraca Keuangan
Jenis Bank Berdasar Penentuan Harga
Berdasar cara menentukan harga, jenis bank antara lain sebagai berikut ini :
Bank prinsip konvensional
Bank yang mempunyai prinsip dengan memanfaatkan perangkat bunga dan investasi.
Bank prinsip syariah
Operasional bank ini sesuai dengan prinsip syariah di dalam ajaran islam.
Itulah berbagai macam jenis bank beserta klasifikasinya. ***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.