Bank Swasta Nasional
Bank ini dimiliki oleh pihak swasta nasional dan akte pendiriannya dimiliki oleh pihak swasta. Semua keuntungan merupakan hak swasta. Bank yang termasuk bank swasta nasional yaitu semua bank yang nasional non persero dan badan usaha koperasi.
Bank Milik Asing
Bank yang merupakan cabang dari bank luar negri, baik itu milik swasta asing atau negara asing. Contohnya Standar Chartered, HSBC, Citi Bank, DBS bank dan lain-lain.
Bank Milik Campuran
Saham dari bank ini merupakan milik pihak asing dan swasta nasional. Mayoritas saham dipegang oleh sawata nasional. Contohnya Bank ANZ Panin Bank, Bank Woori Indonesia, Sumitomo Mitsui trust Bank Limited.
Jenis Bank Berdasar Status
Berdasarkan statusnya, jenis bank yaitu :
Bank Devisa
Bank yang bisa melakukan transaksi ke luar negeri atau transaksi dengan mata uang selain rupiah.
Bank Non Devisa
Bank yang sama sekali tidak mempunyai ijin melakukan transaksi ke luar negeri atau mata uang selain rupiah. Biasanya semua bank BPR.
Baca Juga: Sebelum Membuat Neraca, Pahami Dulu 3 Komponen Neraca Keuangan
Jenis Bank Berdasar Penentuan Harga
Berdasar cara menentukan harga, jenis bank antara lain sebagai berikut ini :
Bank prinsip konvensional
Bank yang mempunyai prinsip dengan memanfaatkan perangkat bunga dan investasi.
Bank prinsip syariah
Operasional bank ini sesuai dengan prinsip syariah di dalam ajaran islam.