INFOTEMANGGUNG.COM – Secara umum Bank adalah suatu perantara yang menyalurkan permintaan dan penawaran kredit pada jangka waktu tertentu yang diberikan pihak yang mempunyai dana lebih kepada pihak yang mempunyai dana kurang.
Jenis-jenis Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998
Jenis bank berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut ini :
Bank Umum / Komersial
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan secara konvensional dan atau sesuai prinsip syariah dalam operasional dengan memberi jasa melalui lalu lintas pembayaran.
Baca Juga: Pengertian, Fungsi dan Pentingnya Neraca Keuangan dalam Laporan Akuntan
Bank umum tidak mempunyai jangkauan kegiatan yang terbatas dan bisa menciptakan uang giral.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Jenis Bank Perkreditan rakyat / BPR yaitu bank yang melalukan kegiatan secara konvensional atau sesuai prinsip syariah, tapi operasionalnya tidak menyediakan jasa di dalam lalu lintas pembayaran. BPR tidak bisa menciptakan uang giral dan operasionalnya dibatasi.
Jenis-jenis Bank Menurut Kasmir
Menurut Kasmir, jenis bank bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, dari kepemilikannya, status dan cara menentukan harga.
Berdasar kepemilikannya, jenis bank antara lain :
Bank Pemerintah
Bank yang mempunyai akte pendirian serta modal yang dimiliki pemerintah. Sehingga semua keuntungan bank merupakan milik pemerintah. Bank pemerintah pasti membubuhkan dengan nama persero.