Simak Daftar Lengkap dari Beberapa Klasifikasi Bank dan Jenisnya

- 7 Juli 2023, 13:59 WIB
Klasifikasi Bank
Klasifikasi Bank /pixabay.com/shutterbug75/

INFOTEMANGGUNG.COM – Secara umum Bank adalah suatu perantara yang menyalurkan permintaan dan penawaran kredit pada jangka waktu tertentu yang diberikan pihak yang mempunyai dana lebih kepada pihak yang mempunyai dana kurang.

Jenis-jenis Bank Menurut UU No 10 Tahun 1998

Jenis bank berdasarkan UU No 10 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut ini :

Bank Umum / Komersial

Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan secara konvensional dan atau sesuai prinsip syariah dalam operasional dengan memberi jasa melalui lalu lintas pembayaran.

Baca Juga: Pengertian, Fungsi dan Pentingnya Neraca Keuangan dalam Laporan Akuntan

Bank umum tidak mempunyai jangkauan kegiatan yang terbatas dan bisa menciptakan uang giral.

Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Jenis Bank Perkreditan rakyat / BPR yaitu bank yang melalukan kegiatan secara konvensional atau sesuai prinsip syariah, tapi operasionalnya tidak menyediakan jasa di dalam lalu lintas pembayaran. BPR tidak bisa menciptakan uang giral dan operasionalnya dibatasi.

Jenis-jenis Bank Menurut Kasmir

Menurut Kasmir, jenis bank bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, dari kepemilikannya, status dan cara menentukan harga.

Berdasar kepemilikannya, jenis bank antara lain :

Bank Pemerintah

Bank yang mempunyai akte pendirian serta modal yang dimiliki pemerintah. Sehingga semua keuntungan bank merupakan milik pemerintah. Bank pemerintah pasti membubuhkan dengan nama persero.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: repository.uin-suska.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x