Perpu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan dalam konteks pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Guna menilai apakah Perpu ini memenuhi kriteria "kegentingan mendesak" yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, perlu diperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:
a. Urgensi Penanganan Krisis:
Pandemi COVID-19 merupakan krisis kesehatan yang melibatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dalam hal ini, Presiden menggunakan Perpu untuk memberikan dasar hukum yang diperlukan dalam penanganan krisis tersebut.
b. Tidak Tertangani oleh Lembaga Perwakilan:
Ketika Perpu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan, situasi darurat kesehatan yang dihadapi tidak dapat ditangani dengan cepat oleh lembaga perwakilan, yaitu DPR.
Keputusan pembentukan Perpu diambil karena adanya urgensi dan kebutuhan penanganan yang tidak dapat ditunda.
c. Waktu dan Prosedur
Dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19, waktu menjadi faktor kritis. Presiden harus bertindak cepat untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat.
Dalam hal ini, Perpu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan untuk memberikan dasar hukum yang segera dan memadai untuk penanganan pandemi, meskipun prosedur legislatif biasa tidak dapat diikuti.
Apabila mempertimbangkan faktor-faktor di atas, Perpu No. 1 Tahun 2020 dapat dikatakan memenuhi kriteria "kegentingan mendesak" yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Presiden menggunakan hak konstitusionalitasnya dengan pertimbangan atas urgensi dan pentingnya penanganan pandemi COVID-19, serta ketidakmampuan lembaga perwakilan untuk menangani situasi tersebut dengan cepat dan efektif.