Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu adalah Kewenangan Luar Biasa Bidang

- 5 Juli 2023, 13:30 WIB
Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu Adalah Kewenangan Luar Biasa di bidang perundang-undangan
Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu Adalah Kewenangan Luar Biasa di bidang perundang-undangan /Pexels / Olia Danilevich/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kali ini kita akan menjawab pertanyaan: menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan. Simak contoh jawabannya di bawah ini.

Adapun pertanyaan menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini adalah pertanyaan yang mingkin didiskusikan pada perkuliahan.

Baca Juga: JAWABAN Coba Saudara Susun Draft Laporan Hasil Penelitian Maladministrasi dan Etika Pelayanan Publik pada

Menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini adalah pertanyaan mengenai perundang-undangan khusunya Perpu, wajib diketahui semua mahasiswa jurusan administrasi negara taupun ilmu pemerintahan.

Berikut ada alternatif jawaban pertanyaan menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan sebagai referensi jawaban Anda.

Tetapi, sebelum menyimak jawaban pertanyaan menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan ini, kita akan menyimak terlebih dahulu soal selengkapnya.

Soal:

Menurut pendapat Bagir Manan, kewenangan Presiden menetapkan Perpu/Perppu adalah kewenangan luar biasa di bidang perundang-undangan.

Agar jangan terjadi abuse of power dari Presiden dalam menggunakan hak konstitusionalitasnya, maka Mahkamah Konsitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan indikator untuk membatasi hak subjektif Presiden dalam kaitannya dengan tujuan dibentuknya Perpu.

1. Silakan dianalisis indikator yang diberikan Mahkamah Konsitusi untuk membatasi hak subjektif Presiden dalam kaitannya dengan tujuan dibentuknya Perpu.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x