Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu adalah Kewenangan Luar Biasa Bidang

- 5 Juli 2023, 13:30 WIB
Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu Adalah Kewenangan Luar Biasa di bidang perundang-undangan
Menurut Pendapat Bagir Manan, Kewenangan Presiden Menetapkan Perpu/Perppu Adalah Kewenangan Luar Biasa di bidang perundang-undangan /Pexels / Olia Danilevich/

2. Silakan dianalisis bahwa Perpu No. 1 Tahun 2020 ini memenuhi tidaknya kriteria “kegentingan mendesak” untuk pembentukan Perpu/Perppu.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Keberadaan Ukraina di Antara Negara Bagian yang Lain Mendapat Kedudukan Istimewa Uni Sovyet

Jawaban:

1. Menurut analisis kami, indikator yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 untuk membatasi hak subjektif Presiden dalam kaitannya dengan tujuan dibentuknya Perpu adalah sebagai berikut:

a. Kepentingan Nasional:

Perpu harus didasarkan pada kepentingan nasional yang mendesak dan tidak dapat ditunda penyelesaiannya.

Hal ini mengharuskan Presiden untuk menggunakan hak konstitusionalitasnya dengan pertimbangan yang cermat terhadap pentingnya masalah yang dihadapi negara.

b. Ketidakmampuan Lembaga Perwakilan:

Perpu dapat dibentuk jika lembaga perwakilan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang mendesak.

Dalam hal ini, Presiden harus mempertimbangkan bahwa tidak ada cara lain yang memadai untuk menangani situasi itu kecuali lewat Perpu.

c. Waktu dan Prosedur:

Perpu harus dibentuk dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip waktu dan prosedur yang berlaku.

Presiden harus memastikan bahwa Perpu dibentuk dalam situasi yang benar-benar mendesak dan tidak ada waktu yang cukup untuk mengikuti prosedur legislatif biasa.

2. Analisis terhadap Perpu No. 1 Tahun 2020:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah