Mengapa Perjanjian yang Sudah Disepakati Masih Boleh Dibatalkan Sepihak? Inilah Pembahasannya

- 17 Mei 2024, 05:59 WIB
Mengapa Perjanjian yang Sudah Disepakati Masih Boleh Dibatalkan Sepihak? Inilah Pembahasannya
Mengapa Perjanjian yang Sudah Disepakati Masih Boleh Dibatalkan Sepihak? Inilah Pembahasannya /Pexels.com /Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.

Pertanyaan mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak ini menarik untuk dibahas.

Yuk perhatikan pembahasan mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak ini.

Baca Juga: Bagaimanakah Jika Rekanan dalam Perjanjian Tersebut Menggantung Tanpa Kepastian Proyek Pengerjaan

Pertanyaan ini merujuk pada pasal 1338 KUHPerdata dimana bahwa semua perjanjian yang dibuah secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Aturan ini menjadi dasar yang harus diperhatikan antara kedua belah pihak tersebut.

Terus bagaimana jika salah satu pihak ingkar? Apakah perjanjian yang sudah disepakati boleh dibatalkan sepihak?

Nah, untuk teman-teman yang masih mencari referensi jawaban, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah