Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022, kita perlu menambahkan jumlah denda administrasi ke jumlah pajak awal.
Pajak terutang awal adalah Rp. 900.000.
Baca Juga: Seorang Guru akan Mengajarkan Kompetensi Dasar Aspek Keterampilan Berikut dalam Pembelajaran
Ditambah dengan denda administrasi sebesar Rp. 90.000, pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022 adalah Rp. 990.000.***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.