SPPT Tahun Pajak 2021 Diterima Wajib Pajak pada Tanggal 1 Maret 2022 dengan Pajak yang Terutang

- 3 Juli 2023, 14:13 WIB
SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar ...
SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar ... /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022, kita perlu menambahkan jumlah denda administrasi ke jumlah pajak awal.

Pajak terutang awal adalah Rp. 900.000.

Baca Juga: Seorang Guru akan Mengajarkan Kompetensi Dasar Aspek Keterampilan Berikut dalam Pembelajaran

Ditambah dengan denda administrasi sebesar Rp. 90.000, pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022 adalah Rp. 990.000.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah