INFOTEMANGGUNG.COM - SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?
SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000.
Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022.
Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak?
Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?
Soal
Baca Juga: Seorang Guru akan Mengajarkan Kompetensi Dasar Aspek Pengetahuan Berikut dalam Pembelajaran