SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?
Pembahasan Jawaban
Untuk menghitung denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak, kita perlu mengetahui persentase atau tarif denda administrasi yang berlaku.
Persentase denda administrasi dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.
Namun, sebagai contoh, mari kita anggap persentase denda administrasi adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang belum dibayar.
Jika Wajib Pajak baru membayar pajak pada tanggal 1 Agustus 2022, artinya telah terjadi keterlambatan selama 5 bulan (Maret hingga Juli).
Pajak terutang pada awalnya adalah Rp. 900.000.
Denda administrasi yang dikenakan adalah 2% x Rp. 900.000 x 5 bulan = Rp. 90.000.
Jadi, denda administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah Rp. 90.000.