SPPT Tahun Pajak 2021 Diterima Wajib Pajak pada Tanggal 1 Maret 2022 dengan Pajak yang Terutang

- 3 Juli 2023, 14:13 WIB
SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar ...
SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar ... /pexels.com/Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM - SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?

Baca Juga: Jelaskan Minimum 3 Kompetensi Guru SD Apa saja yang Dibutuhkan agar Dapat Memenuhi Berbagai Kebutuhan

SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000.

Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022.

Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak?

Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?

Soal

Baca Juga: Seorang Guru akan Mengajarkan Kompetensi Dasar Aspek Pengetahuan Berikut dalam Pembelajaran

SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak? Dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?

Pembahasan Jawaban

Untuk menghitung denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak, kita perlu mengetahui persentase atau tarif denda administrasi yang berlaku.

Persentase denda administrasi dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.

Namun, sebagai contoh, mari kita anggap persentase denda administrasi adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang belum dibayar.

Baca Juga: Seorang Guru akan Mengajarkan Kompetensi Dasar Tertentu dengan Tujuan Pembelajaran dalam RPP Sebagai Berikut

Jika Wajib Pajak baru membayar pajak pada tanggal 1 Agustus 2022, artinya telah terjadi keterlambatan selama 5 bulan (Maret hingga Juli).

Pajak terutang pada awalnya adalah Rp. 900.000.

Denda administrasi yang dikenakan adalah 2% x Rp. 900.000 x 5 bulan = Rp. 90.000.

Jadi, denda administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah Rp. 90.000.

Untuk menghitung pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022, kita perlu menambahkan jumlah denda administrasi ke jumlah pajak awal.

Pajak terutang awal adalah Rp. 900.000.

Baca Juga: Seorang Guru akan Mengajarkan Kompetensi Dasar Aspek Keterampilan Berikut dalam Pembelajaran

Ditambah dengan denda administrasi sebesar Rp. 90.000, pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022 adalah Rp. 990.000.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah